PT Gadai Valuemax Indonesia ingin turut memberikan pencerahan bagi masyarakat Indonesia tentang
Hukum Gadai sesuai KUHPerdata, agar semakin memahami hak & kewajiban dalam transaksi gadai.
LITERASI GADAI
Kepada bapak/ibu serta seluruh masyarakat di Indonesia, ijinkanlah kami dari PT Gadai Valuemax Indonesia untuk ikut andil sedikit memberikan pencerahan tentang “Hukum Gadai” meskipun hanya secara garis besar saja dengan maksud agar dapat menambah wawasan tentang gadai.
Rencananya kami akan upload literasi ini secara berkala, mungkin seminggu sekali atau dua minggu sekali, karena kami tulis sambil tetap melayani nasabah. Dalam tiap periodenya diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan koreksi atau pertanyaan dalam kolom komentar, dimana koreksi atau pertanyaan maupun komentar yang kami nilai memadai akan kami berikan suatu hadiah yang cukup menghibur atas komentar yang diberikan oleh Bapak/Ibu dan masyarakat. Tentunya komentar tersebut masih dalam lingkup yang ditulis dalam literasi tersebut yang disusun secara bertahan pasal-demi pasal terkait Hukum Gadai.
Baiklah akan kami mulai dengan yang ringan-ringan mudah-mudahan tidak ada yang salah agar tidak menjadikan salah pemahaman tentang gadai.
Baik kita akan menjelaskan terkait Gadai: Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang Gadai. Gadai sebagai suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya.
Poin-poin penting yang terdapat pada Pasal 1150 KUHPerdata yakniBarang yang digadaikan harus merupakan benda bergerak.
Kreditur | Debitur |
---|---|
Bisa berupa bank, lembaga keuangan, atau individu yang memberikan pinjaman, baik dalam bentuk uang maupun barang. Mereka memiliki hak untuk menagih pembayaran dari debitur sesuai dengan perjanjian. | Bisa berupa individu atau badan usaha yang meminjam uang atau barang dari kreditur. Mereka berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan kesepakatan, termasuk pembayaran bunga atau biaya lainnya. |
Sekian penjelasan kami terkait Pasal 1150 KUHPerdata ini. Jika ada tambahan ataupun koreksi yang mau diberikan oleh Bapak/Ibu dan masyarakat mengenai Pasal ini maka akan kami terima sebagai bahan untuk menambah wawasan terkait Gadai dan akan kami berikan hadiah kepada bapak/ibu serta masyarakat yang bersedia mengoreksi dan menambahkan pengetahuan lainnya yang terkait Pasal ini.
Sampai ketemu di pasal-pasal lainnya. Terimakasih.
-Ade Tivani